Pasal 17
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja karena: a. Disiplin presensi:
- tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam sehari bagi Unit Kerja yang Hari kerjanya 5 (lima) Hari atau 6,5 (enam koma lima) jam bagi Unit Kerja yang Hari kerjanya 6 (enam) Hari;
- terlambat masuk kerja;
- pulang sebelum waktunya tanpa keterangan; dan
- tidak melakukan presensi elektronik atau presensi secara manual bagi Pegawai yang tidak dijangkau oleh fasilitas. b. tugas belajar yang telah habis masa tugas belajarnya dan/atau masa perpanjangan tugas belajarnya namun belum menyelesaikan studinya tanpa alasan
yang sah dan belum mendapatkan rekomendasi secara tertulis dari pimpinan Unit Kerja; c. mengikuti pendidikan dan pelatihan atau short course lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut- turut; d. melaksanakan cuti besar, cuti melahirkan/ persalinan keempat dan seterusnya, dan cuti sakit; dan/atau e. dijatuhi hukuman Disiplin yang tidak terkait dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan secara kumulatif terhadap Tunjangan Kinerja yang diterima dalam kelas jabatannya. (3) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d paling banyak 100% (seratus persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Dinamis. (4) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling banyak 100% (seratus persen) dari komponen Tunjangan Kinerja Statis.
