PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 16
BAB 3 — PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA
Pejabat struktural atau pejabat fungsional yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian, diberikan penambahan Tunjangan Kinerja dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksana tugas dan pelaksana harian di lingkungan Kementerian.
