Pasal 15
BAB 3 — PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai diberikan penambahan Tunjangan Kinerja karena capaian Unit Kerja. (2) Penambahan Tunjangan Kinerja karena capaian Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai sebesar 1% (satu persen) untuk masing- masing capaian indikator kinerja apabila: a. batas tertinggi persentase temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dengan kriteria sangat baik sebesar 0% (nol persen) dari realisasi anggaran tahun sebelumnya; b. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan kriteria sangat baik dengan nilai sama dengan atau lebih dari 35 (tiga puluh lima); c. Penilaian Mandiri Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan dengan kriteria sangat baik dengan nilai sama dengan atau lebih dari 90 (sembilan puluh); d. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran dengan kriteria sangat baik dengan nilai sama dengan atau lebih dari 96 (sembilan puluh enam); e. Zona Integritas dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani; atau f. Indeks Profesionalitas ASN dengan kriteria tinggi dengan nilai sama dengan atau lebih dari 81 (delapan puluh satu). (3) Penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku jika nilai komponen kinerja kurang dari 40% (empat puluh persen). (4) Penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi seluruh Pegawai pada Unit Kerja eselon I yang bersangkutan kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f hanya
berlaku bagi Pegawai pada Unit Kerja tersebut. (5) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan Kelas Jabatan. (6) Penambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni.
