PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 14
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Komponen Disiplin presensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b dihitung setiap bulan. (2) Komponen Disiplin presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan persentase jumlah menit kerja dalam 1 (satu) bulan dikurangi jumlah total ketidakhadiran dalam 1 (satu) bulan.
