PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 18
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam sehari bagi Unit Kerja yang Hari kerjanya 5 (lima) Hari atau 6,5 (enam koma lima) jam bagi Unit Kerja yang Hari kerjanya 6 (enam) Hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a angka 1 tanpa keterangan, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4,5% (empat koma lima persen) untuk setiap 1 (satu) Hari dari besaran bobot penilaian komponen Disiplin presensi. (2) Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas tanpa alasan/keterangan dalam jangka waktu selama lebih dari 1 (satu) bulan tidak diberikan Tunjangan Kinerja.
