Pasal 11
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Komponen Kinerja Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a dihitung setiap 3 (tiga) bulan dan menjadi dasar pembayaran Tunjangan Kinerja 3 (tiga) bulan berikutnya. (2) Komponen Kinerja Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan nilai Kinerja Organisasi pada: a. level 1, seluruh jabatan pimpinan tinggi madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada level 0 (Menteri); b. level 2, seluruh jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup pusat dan kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada level 1; atau c. level 3, Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada level 2. (3) Nilai Kinerja Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan bobot:
a. 40 % (empat puluh persen) untuk nilai lebih dari atau sama dengan 100 (seratus); b. 38% (tiga puluh delapan persen) untuk nilai 86 (delapan puluh enam) sampai dengan kurang dari 100 (seratus); c. 36% (tiga puluh enam persen) untuk nilai 70 (tujuh puluh) sampai dengan kurang dari 86 (delapan puluh enam); d. 34% (tiga puluh empat persen) untuk nilai 50 (lima puluh) sampai dengan kurang dari 70 (tujuh puluh); atau e. 32% (tiga puluh dua persen) untuk nilai 1 (satu) sampai dengan kurang dari 50 (lima puluh). (4) Pejabat struktural yang tidak mengisi Kinerja Organisasi, tidak mendapatkan komponen kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a.
