Pasal 10
BAB 2 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan komponen: a. Tunjangan Kinerja Statis; dan b. Tunjangan Kinerja Dinamis. (2) Komponen Tunjangan Kinerja Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatannya. (3) Komponen Tunjangan Kinerja Dinamis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan bobot paling tinggi 60% (enam puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam kelas jabatannya yang terdiri atas: a. komponen kinerja diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen); dan b. komponen perilaku diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen). (4) Komponen kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibedakan: a. Kinerja Organisasi untuk pejabat struktural; dan b. Kinerja Pegawai untuk pejabat fungsional dan pelaksana. (5) Komponen perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. penilaian Perilaku Kerja paling tinggi 8% (delapan persen); dan b. Disiplin presensi paling tinggi 12% (dua belas persen).
