PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 7
BAB 2 — TINDAKAN TANGGAP DARURAT PENANGANAN WABAH PENYAKIT IKAN
(1) Sistem respon dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilakukan untuk meminimalisasi dampak Wabah Penyakit Ikan secara cepat dan tepat. (2) Sistem respon dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penyiapan kebijakan tanggap darurat; b. penyiapan sarana dan prasarana tanggap darurat; dan c. penyiapan rencana kerja penanganan Penyakit Ikan.
