PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 6
BAB 2 — TINDAKAN TANGGAP DARURAT PENANGANAN WABAH PENYAKIT IKAN
(1) Sistem deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengetahui Diagnosa suatu Penyakit Ikan secara cepat dan tepat. (2) Sistem deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. identifikasi kapasitas laboratorium uji Penyakit Ikan; dan b. penyediaan sistem pelaporan cepat Penyakit Ikan. (3) Identifikasi kapasitas laboratorium uji Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. prasarana; b. sarana;
c. sumber daya manusia; dan d. metode pengujian.
