PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 5
BAB 2 — TINDAKAN TANGGAP DARURAT PENANGANAN WABAH PENYAKIT IKAN
(1) Sistem Peringatan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terjadinya Wabah Penyakit Ikan. (2) Sistem Peringatan Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pengumpulan data dan informasi Penyakit Ikan; b. pemutakhiran database Penyakit Ikan; c. pengembangan komunikasi dengan ahli/pakar, asosiasi pelaku usaha, dokter hewan, Pembudi Daya Ikan, dan/atau produsen; dan d. pengembangan hubungan kerja dengan otoritas kompeten negara mitra dagang.
