Pasal 4
BAB 2 — TINDAKAN TANGGAP DARURAT PENANGANAN WABAH PENYAKIT IKAN
(1) Gugus tugas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. melakukan kajian sebagai bahan rekomendasi penetapan jenis Penyakit Ikan yang berpotensi menjadi Wabah Penyakit Ikan oleh Menteri; b. melakukan Investigasi dan Pengamatan Lapangan terhadap laporan Wabah Penyakit Ikan dari gubernur; c. mengidentifikasi potensi terjadinya serangan atau Wabah Penyakit Ikan di tingkat nasional; d. menyusun dokumen perencanaan tanggap darurat;
e. memimpin dan mengelola tindakan tanggap darurat di tingkat nasional; f. melakukan koordinasi pelaksanaan tanggap darurat dengan gugus tugas provinsi; g. melakukan sosialisasi dan simulasi perencanaan tanggap darurat kepada masyarakat; h. melakukan evaluasi pelaksanaan tanggap darurat di tingkat nasional; dan i. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tanggap darurat kepada Menteri. (2) Gugus tugas provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. melakukan Investigasi dan Pengamatan Lapangan terhadap laporan Wabah Penyakit Ikan dari bupati/wali kota; b. mengidentifikasi potensi terjadinya serangan atau Wabah Penyakit Ikan di tingkat provinsi; c. memimpin dan mengelola tindakan tanggap darurat di provinsi; d. melakukan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan tanggap darurat dengan gugus tugas nasional dan gugus tugas kabupaten/kota; e. melakukan evaluasi pelaksanaan tanggap darurat di provinsi; dan f. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tanggap darurat kepada gubernur dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (3) Gugus tugas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. melakukan Investigasi dan Pengamatan Lapangan sebagai bahan laporan bupati/wali kota kepada gubernur; b. mengidentifikasi potensi terjadinya serangan atau Wabah Penyakit Ikan di tingkat kabupaten/kota; c. memimpin dan mengelola tindakan tanggap darurat yang terjadi di kabupaten/kota;
d. melakukan koordinasi kebijakan dan pelaksanaan tanggap darurat dengan gugus tugas provinsi; e. melakukan evaluasi pelaksanaan tanggap darurat di kabupaten/kota; dan f. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tanggap darurat kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi.
