Pasal 3
BAB 2 — TINDAKAN TANGGAP DARURAT PENANGANAN WABAH PENYAKIT IKAN
(1) Susunan organisasi gugus tugas tanggap darurat Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. gugus tugas nasional; b. gugus tugas provinsi; dan c. gugus tugas kabupaten/kota. (2) Gugus tugas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan susunan keanggotaan terdiri atas unsur: a. Kementerian; b. ahli kesehatan Ikan; c. dokter hewan; d. penanggung jawab laboratorium kesehatan Ikan dan lingkungan; dan e. pemangku kepentingan lainnya. (3) Gugus tugas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan susunan keanggotaan terdiri atas unsur: a. Dinas Provinsi; b. ahli kesehatan Ikan; c. dokter hewan; d. penanggung jawab laboratorium kesehatan Ikan dan lingkungan; dan
e. pemangku kepentingan lainnya. (4) Gugus tugas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan susunan keanggotaan terdiri atas unsur: a. Dinas Kabupaten/Kota; b. ahli kesehatan Ikan; c. dokter hewan; d. penanggung jawab laboratorium kesehatan Ikan dan lingkungan; dan e. pemangku kepentingan lainnya. (5) Pemangku kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, ayat (3) huruf e, dan ayat (4) huruf e, meliputi Pembudi Daya Ikan, pengolah Ikan, produsen pakan Ikan dan obat Ikan, dan/atau dinas terkait. (6) Penanggung jawab gugus tugas tanggap darurat Penyakit Ikan meliputi: a. Direktur Jenderal untuk gugus tugas nasional; b. Kepala Dinas Provinsi untuk gugus tugas provinsi; dan c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk gugus tugas kabupaten/kota. (7) Gugus tugas ditetapkan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
