PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 2
BAB 2 — TINDAKAN TANGGAP DARURAT PENANGANAN WABAH PENYAKIT IKAN
(1) Perencanaan tanggap darurat disusun dalam dokumen perencanaan yang meliputi: a. susunan organisasi gugus tugas;
b. sistem Peringatan Dini; c. sistem deteksi dini; d. sistem respon dini; dan e. standar operasional prosedur. (2) Dokumen perencanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap tahun. (3) Dokumen perencanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan hasil Surveilan dan/atau Monitoring. (4) Dokumen perencanaan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
