PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 8
BAB 2 — TINDAKAN TANGGAP DARURAT PENANGANAN WABAH PENYAKIT IKAN
(1) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e merupakan dokumen yang berisikan prosedur yang harus dilakukan secara berurutan untuk tanggap darurat. (2) Standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi standar operasional prosedur: a. Investigasi dan Pengamatan Lapangan; b. pengambilan dan pengiriman sampel; c. pengujian sampel; d. pencegahan Penyakit Ikan; e. pengobatan Penyakit Ikan; f. pemusnahan; dan g. pemulihan. (3) Dokumen standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan jenis Penyakit Ikan.
