PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 51
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf c dilakukan apabila: a. Ikan mati terserang penyakit; b. Ikan diduga terserang Penyakit Ikan Tertentu; c. Ikan terinfeksi Penyakit Ikan Penting dengan tingkat serangan lebih besar dari 60% (enam puluh persen). (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. penggunaan bahan kimia; b. pembakaran; dan/atau c. penguburan. (3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan pengawasan Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau UPT.
