PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 50
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan hasil diagnosis dari pengamatan Gejala Klinis dan/atau uji laboratorium.
(2) Pengobatan dilakukan dengan menggunakan obat Ikan yang terdaftar di Kementerian, sesuai ketentuan dan petunjuk yang terdapat dalam label. (3) Pelaksanaan pengobatan harus dicatat dan didokumentasikan. (4) Sisa pengobatan berupa air perendaman harus dilakukan pengelolaan untuk menetralkan kualitas air agar tidak mencemari lingkungan. (5) Sisa pengobatan berupa alat suntik yang telah digunakan, kemasan obat, dan/atau obat yang kedaluwarsa harus dilakukan pemusnahan agar tidak mencemari lingkungan.
