Pasal 49
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Pencegahan Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf a dilakukan melalui: a. peningkatan kesehatan Ikan; b. peningkatan daya tahan tubuh Ikan; dan c. penerapan Biosekuriti. (2) Peningkatan kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberian suplemen, vitamin, bahan aditif, dan pakan gizi seimbang. (3) Peningkatan daya tahan tubuh Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui vaksinasi. (4) Penerapan Biosekuriti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. penggunaan benih, calon induk, dan induk bermutu; b. penggunaan pakan dan obat Ikan yang terdaftar di Kementerian; c. pengelolaan lingkungan budidaya; d. desinfeksi peralatan, wadah media budidaya, kendaraan, dan tenaga kerja; dan e. pembatasan lalu lintas pekerja, peralatan, dan kendaraan di unit budidaya.
