PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 48
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Penanganan Penyakit Ikan dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan terhadap Ikan sakit atau terduga sakit. (2) Penanganan Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis Ikan serta jenis dan sifat Penyakit Ikan.
(3) Penanganan Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencegahan; b. pengobatan; c. pemusnahan; dan/atau d. pemulihan.
