Pasal 47
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal melakukan analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (3) Direktur Jenderal dalam melakukan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibantu oleh gugus tugas nasional. (4) Berdasarkan hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan surat hasil analisis risiko yang menyatakan: a. pelarangan pemasukan; atau b. persetujuan pemasukan. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari. (6) Proses penerimaan permohonan sampai dengan penerbitan surat hasil analisis risiko dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari. (7) Ketentuan mengenai bentuk dan format surat hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
