PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 46
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Setiap Orang yang akan melakukan pemasukan Ikan dari luar negeri atau pemasukan Ikan yang merupakan jenis atau strain/varietas Ikan baru harus mengajukan permohonan hasil analisis risiko kepada Direktur Jenderal untuk memiliki surat hasil analisis risiko. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat a. nama komoditas/produk; b. negara asal; dan c. negara transit. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. nomor induk berusaha; dan b. dokumen yang memuat informasi:
- sejarah Ikan;
- biologi;
- sosial dan ekonomi; dan 4) lingkungan. (4) Informasi tentang sejarah Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1) meliputi: a. spesifikasi; b. asal-usul; c. silsilah; dan d. hasil introduksi dan perkembangannya di negara lain. (5) Informasi tentang biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2) meliputi: a. sifat; b. makanan dan kebiasaan makan; c. reproduksi; d. bentuk rekayasa teknologi; e. pertumbuhan; f. hama dan penyakit; dan g. sejarah dan sebaran Penyakit Ikan. (6) Informasi tentang sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3) meliputi: a. pemanfaatan Ikan dan produk perikanan di negara asal; dan b. nilai ekonomi Ikan dan produk perikanan. (7) Informasi tentang lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4) meliputi: a. habitat; b. deskripsi sumber asal Ikan dan produk perikanan; dan c. deskripsi lingkungan pengolahan, untuk produk perikanan. (8) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus mendapat pengesahan dari otoritas kompeten yang terdaftar dari negara asal.
