PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 45
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Analisis risiko terhadap sifat bahaya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b diberlakukan terhadap pemasukan Ikan yang merupakan jenis atau strain/varietas Ikan baru. (2) Hasil analisis risiko terhadap jenis atau strain/varietas Ikan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan penetapan jenis Ikan yang membahayakan dan/atau jenis Ikan yang merugikan.
