PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 52
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) huruf d dilakukan terhadap unit Pembudidayaan Ikan melalui: a. pembersihan dan desinfeksi unit Pembudidayaan Ikan; dan b. penggantian dengan menggunakan induk, calon induk dan/atau benih bebas Penyakit Ikan.
(2) Induk, calon induk, dan/atau benih yang bebas Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan hasil uji laboratorium yang terakreditasi. (3) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan. (4) Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau UPT dapat memberikan bantuan untuk pemulihan berupa pendampingan teknis dan penyediaan induk, calon induk, dan/atau benih.
