Pasal 42
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf c dilakukan untuk meminimalkan risiko terhadap patogen yang berpotensi menyebabkan dampak negatif dan/atau sifat bahaya Ikan terkait dengan kegiatan pemasukan Ikan dari luar wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Pengelolaan risiko dilakukan melalui: a. evaluasi risiko; b. evaluasi pilihan; c. implementasi; dan d. pemantauan dan kaji ulang.
(3) Evaluasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan proses membandingkan hasil estimasi risiko dengan Prevalensi Penyakit Ikan di INDONESIA. (4) Evaluasi pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan proses identifikasi, evaluasi kemampuan, dan kelayakan tindakan mitigasi untuk mengurangi risiko. (5) Implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pilihan untuk memastikan tindakan mitigasi telah dilakukan. (6) Pemantauan dan kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan proses audit terhadap tindakan pengelolaan risiko untuk memastikan hasil pengelolaan risiko tercapai.
