PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 43
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf d dilakukan untuk mengomunikasikan hasil identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengelolaan risiko kepada pengambil keputusan di INDONESIA dan negara asal. (2) Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterapkan pada setiap tahapan analisis risiko. (3) Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bersifat transparan.
