PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 38
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Estimasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf d, dilakukan untuk mengetahui besaran risiko terkait dengan bahaya yang diidentifikasi.
