PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 37
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Penilaian konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c, dilakukan untuk mengetahui dampak serangan Penyakit Ikan terhadap kesehatan Ikan, lingkungan, dan sosial ekonomi. (2) Berdasarkan hasil penilaian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan estimasi risiko.
