PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 36
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Penilaian serangan patogen dan/atau bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b, dilakukan untuk mengetahui pola sebaran patogen dari negara asal. (2) Dalam hal hasil penilaian serangan patogen dan/atau bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan risiko, tidak diperlukan penilaian risiko selanjutnya. (3) Dalam hal hasil penilaian serangan patogen dan/atau bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan risiko, dilakukan penilaian konsekuensi.
