PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 35
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Penilaian pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a, dilakukan untuk mengetahui potensi masuknya patogen dan/atau Ikan yang membahayakan dan/atau merugikan serta tindakan pengendaliannya.
(2) Dalam hal hasil penilaian pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan risiko secara signifikan, tidak diperlukan penilaian risiko selanjutnya. (3) Dalam hal hasil penilaian pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan risiko, dilakukan penilaian serangan patogen dan/atau bahaya.
