PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 32
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Analisis risiko dilakukan terhadap: a. Penyakit Ikan; dan b. sifat bahaya Ikan. (2) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai upaya kewaspadaan terhadap masuk dan tersebarnya Penyakit Ikan melalui pemasukan Ikan dan/atau produk perikanan dari luar wilayah Republik INDONESIA. (3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi bahaya; b. penilaian risiko; c. pengelolaan risiko; dan d. komunikasi risiko.
