PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 31
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Surveilan dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali setahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut pada lokasi yang sama. (2) Monitoring Penyakit Ikan dilaksanakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun pada lokasi yang sama.
