Pasal 30
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Gugus tugas menyampaikan laporan status Penyakit Ikan kepada instansi yang ditunjuk selaku delegasi permanen untuk OIE. (2) Status Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Notifikasi Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d oleh delegasi permanen untuk OIE. (3) Notifikasi Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. lokasi terinfeksi Penyakit Ikan; atau b. lokasi bebas Penyakit Ikan. (4) Notifikasi lokasi terinfeksi Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan kriteria: a. kejadian pertama kali serangan Penyakit Ikan yang masuk dalam daftar Penyakit Ikan OIE; b. Wabah Penyakit Ikan yang berulang; c. strain patogen baru;
d. perubahan mendadak dalam penyebaran, peningkatan Insidensi, Virulensi, Morbiditas, atau Mortalitas; dan/atau e. inang baru. (5) Notifikasi lokasi bebas Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan setelah Surveilan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dengan hasil negatif. (6) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim ke OIE secara daring melalui World Animal Health Information System, faksimili, atau email.
