PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 29
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi hasil Surveilan dan/atau Monitoring. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan terkait penanganan Penyakit Ikan.
