PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 28
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan/atau UPT sebagai bagian dari keanggotaan gugus tugas tanggap darurat melaporkan hasil Surveilan dan/atau Monitoring kepada Direktorat Jenderal secara daring melalui aplikasi
sistem Monitoring Penyakit Ikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Dalam hal layanan daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan, laporan dapat disampaikan secara luring. (3) Penyampaian laporan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan/atau UPT sebagai bagian dari keanggotaan gugus tugas tanggap darurat.
