PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 27
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Pengujian sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan target Penyakit Ikan. (2) Laporan hasil pengujian sampel disampaikan kepada Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau UPT sebagai bagian dari keanggotaan gugus tugas tanggap darurat dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari setelah sampel selesai diuji.
