PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 26
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Sampel yang telah diambil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan penanganan sesuai dengan tujuan pemeriksaan serta dikemas dan diberikan kode sampel. (2) Sampel yang telah dikemas dan diberikan kode sampel dikirim ke laboratorium uji untuk dilakukan pengujian sampel dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak pengambilan sampel. (3) Penanganan dan pengiriman sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh petugas pengambil sampel dengan mengacu kepada standar nasional INDONESIA.
