Pasal 25
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui pengisian formulir pengambilan sampel yang memuat: a. deskripsi sampel; dan b. Data Epidemiologi. (2) Deskripsi sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tanggal pengambilan sampel; b. kode sampel; c. nama Pembudi Daya Ikan; d. alamat lokasi pengambilan sampel; e. titik koordinat; f. jenis sampel; g. komoditas; h. umur pemeliharaan; i. target Penyakit Ikan; j. tingkat teknologi Pembudidayaan Ikan; k. laboratorium uji; dan l. riwayat Penyakit Ikan. (3) Data Epidemiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. unit usaha dan/atau lokasi di sekitar unit usaha yang berpotensi sebagai sumber Penyakit Ikan; b. luas wadah budidaya; c. jumlah populasi; d. tingkat kematian; e. Gejala Klinis;
f. asal/sumber penyebab Penyakit Ikan; g. kerugian ekonomis dan fisik; dan h. upaya pengendalian. (4) Ketentuan mengenai bentuk dan format formulir pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
