Pasal 24
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi: a. pengambilan sampel; dan b. pengujian sampel. (2) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh petugas pengambil sampel yang bersertifikat dan ditunjuk oleh gugus tugas. (3) Petugas pengambil sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, atau UPT. (4) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan: a. sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam rencana Surveilan dan/atau Monitoring; b. sampel Ikan diambil dari suatu populasi secara selektif yang menunjukkan Gejala Klinis terserang Penyakit Ikan; c. apabila tidak ditemukan sampel yang menunjukan Gejala Klinis terserang Penyakit Ikan, maka sampel diambil dengan cara acak dengan memenuhi prinsip keterwakilan dalam satu populasi;
d. sampel diutamakan dari Ikan yang masih hidup, apabila tidak ada sampel Ikan hidup dapat dilakukan fiksasi terhadap organ target Ikan sampel sesuai dengan jenis pengujian dan standar yang telah ditetapkan; dan e. sampel air dan/atau sedimen diambil sebagai data dukung Penyakit Ikan dengan mengacu pada standar yang telah ditetapkan.
