PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 23
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Penunjukan laboratorium uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e ditentukan berdasarkan ruang lingkup pengujian. (2) Laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki ruang lingkup uji yang terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional. (3) Dalam hal pengujian belum terdapat ruang lingkup uji yang terakreditasi, maka pengujian dilakukan dengan menggunakan metode standar nasional INDONESIA, standar regional, atau standar internasional. (4) Penunjukan laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
