PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 22
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Jumlah sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d ditetapkan berdasarkan: a. jumlah populasi; b. Prevalensi; c. tingkat kepercayaan metode statistik yang digunakan; dan d. sensitivitas dan spesifisitas metode pengujian.
