PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 21
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c berbasis: a. kompartemen; atau b. zona. (2) Kompartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. unit pembenihan; b. unit pembesaran; dan/atau c. unit penampungan dan penjualan Ikan. (3) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa wilayah administrasi provinsi dan/atau kabupaten/kota.
