PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 33
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Identifikasi bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a untuk Penyakit Ikan dilakukan melalui identifikasi patogen yang berpotensi menyebabkan dampak negatif terkait dengan kegiatan pemasukan Ikan dari luar wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Identifikasi bahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a untuk sifat bahaya Ikan dilakukan melalui identifikasi Ikan yang berpotensi bahaya bagi kelestarian sumber daya Ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, serta kelangsungan usaha perikanan.
