PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 16
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Dalam hal terjadi Wabah Penyakit Ikan, gugus tugas tanggap darurat Penyakit Ikan melakukan Surveilan dan/atau Monitoring. (2) Surveilan dan/atau Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. evaluasi; dan d. Notifikasi Penyakit lkan.
