Pasal 15
BAB 2 — TINDAKAN TANGGAP DARURAT PENANGANAN WABAH PENYAKIT IKAN
(1) Evaluasi tanggap darurat dilakukan oleh gugus tugas terhadap hasil pelaksanaan tanggap darurat. (2) Evaluasi tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) Hari setelah pelaksanaan tanggap darurat. (3) Hasil evaluasi tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara berjenjang dari gugus tugas kabupaten/kota kepada gugus tugas provinsi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari setelah pelaksanaan evaluasi tanggap darurat. (4) Gugus tugas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan kepada gugus tugas nasional dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari setelah menerima laporan hasil evaluasi dari gugus tugas kabupaten/kota.
