PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 14
BAB 2 — TINDAKAN TANGGAP DARURAT PENANGANAN WABAH PENYAKIT IKAN
Tindakan respon dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan melalui: a. pelaksanaan kebijakan tanggap darurat; b. penanganan Penyakit Ikan; dan c. penyampaian laporan hasil pelaksanaan respon dini.
