PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TINDAKAN TANGGAP DARURAT DAN PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 17
BAB 3 — PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dituangkan dalam rencana Surveilan dan/atau Monitoring. (2) Rencana Surveilan dan/atau Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan melibatkan UPT, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, ahli/pakar, asosiasi, dan/atau Pembudi Daya Ikan. (3) Rencana Surveilan dan/atau Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Rencana Surveilan dan/atau Monitoring digunakan sebagai acuan untuk pelaksanaan Surveilan dan/atau Monitoring Penyakit Ikan. (5) Rencana Surveilan dan/atau Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
