PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 9
BAB 2 — SURVAILEN DAN MONITORING
(1) Lokasi Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c berbasis kompartemen atau zona. (2) Kompartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. unit pembenihan; b. unit pembesaran; dan/atau c. unit penampungan dan penjualan Ikan. (3) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa wilayah administrasi provinsi dan/atau kabupaten/kota.
