Pasal 8
BAB 2 — SURVAILEN DAN MONITORING
(1) Penentuan target penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa: a. Penyakit Ikan Penting, untuk Monitoring; atau b. Penyakit Ikan Penting dan Penyakit Ikan Tertentu, untuk Survailen. (2) Penyakit Ikan Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b memiliki kriteria: a. mempunyai daya patogenitas yang tinggi; b. penyebarannya cepat; c. menyebabkan kematian massal; dan d. telah diketahui patogen penyebab, metode Diagnosa, dan transmisi/pola penyebaran. (3) Penyakit Ikan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki kriteria: a. mempunyai daya patogenitas yang tinggi; b. penyebarannya cepat; c. menyebabkan kematian massal; dan d. belum diketahui patogen penyebab, metode Diagnosa, dan transmisi/pola penyebaran. (4) Jenis Penyakit Ikan Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Menteri.
