Pasal 7
BAB 2 — SURVAILEN DAN MONITORING
(1) Penetapan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan Survailen dan Monitoring. (2) Tujuan Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mendeteksi dini penyakit Ikan; b. mengetahui tingkat serangan penyakit Ikan; dan/atau c. MENETAPKAN status bebas penyakit Ikan. (3) Metode Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara aktif dan pasif. (4) Metode Survailen dan Monitoring aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan cara: a. metode Survailen aktif dilakukan dengan cara pengambilan dan pengujian sampel atau specimen sesuai dengan target penyakit Ikan serta pengumpulan data di lapangan; dan b. metode Monitoring aktif dilakukan dengan cara pengambilan dan pengujian sampel serta pengumpulan data dan informasi di lapangan. (5) Metode Survailen dan Monitoring pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan cara: a. metode Survailen pasif dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi penyakit Ikan sesuai dengan target penyakit Ikan; dan
b. metode Monitoring pasif dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi penyakit Ikan.
