PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 6
BAB 2 — SURVAILEN DAN MONITORING
Rencana Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), meliputi: a. penetapan metode; b. penentuan target penyakit; c. lokasi; d. jumlah sampel; dan e. penunjukan laboratorium uji.
