PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 5
BAB 2 — SURVAILEN DAN MONITORING
(1) Dalam rangka Survailen dan Monitoring disusun rencana Survailen dan Monitoring. (2) Rencana Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan melibatkan UPT, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Ahli/Pakar, asosiasi, dan/atau Pembudi Daya Ikan. (3) Rencana Survailen dan Monitoring disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Rencana Survailen dan Monitoring digunakan sebagai acuan untuk pelaksanaan Survailen dan Monitoring penyakit Ikan. (5) Rencana Survailen dan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
